Pertama di Jabar, Ini 4 Poin Ikrar Deklarasi Damai Pemilu di Kota Bogor

JABAR EKSPRES – Kota Bogor resmi mendeklarasi damai Pemilihan Umum (Pemilu) pertama di Jawa Barat (Jabar) yang disepakati 17 partai politik (Parpol) peserta Pemilu yang bakal berkompetisi di 2024 mendatang.

Dalam kesempatan yang berlangsung kemarin (16/8) tersebut dibacakan ikrar Deklarasi Pemilu Damai oleh Samsudin selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.

Ada empat poin yang ditekankan kepada perwakilan masing-masing parpol yang hadir. Keempat poin itu disepakati bersama oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor dan 17 parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Bogor.

BACA JUGA: 2 Jurnalis Diduga Dianiaya Polisi saat Liput Kasus Dago Elos Bandung, AJI Buka Suara Kecam Aksi Kekerasan 

Adapun keempat poin deklarasi damai untuk Pemilu 2024 sebagai berikut.

Kami peserta pemilu tahun 2024 Kota Bogor dengan ini menyatakan:

Pertama, akan melaksanakan Pemilu tahun 2024 yang damai dan kondusif untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat.

Kedua, akan mematuhi dan mentaati segala bentuk peraturan dan ketentuan yang berlaku serta menyelesaikan permasalahan Pemilu tahun 2024 sesuai dengan koridor hukum.

Ketiga, menolak upaya-upaya yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat dan menghindari kegiatan yang bersifat provokatif, menghasut, ujaran kebencian serta tidak menggunakan isu sara dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

BACA JUGA: Sambut HUT ke-78 RI, De Pointe Resort & Resto Bogor Bagi Promo Besar-besaran!

Keempat, akan menciptakan situasi dan kondisi teta kondusif di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Samsudin menjelaskan, dilaksanakannya Deklarasi Damai Pemilu 2024 yang diinisiasi Polresta Bogor Kota tersebut sebagai upaya kebersamaan dari semua pihak dan kepolisian untuk menciptakan suasana yang damai dan kondusif, sehingga pemilu di Kota Bogor dapat terselenggara dengan baik.

Ia membeberkan, jumlah ceruk suara alias pemilih di Kota Bogor ada sebanyak 800.181 orang.

Jumlah itu tersebar di 2.913 (Tempat Pemungutan Suara) TPS dan diperebutkan lebih dari seribu Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).

Di antaranya 833 Bacaleg DPRD kota, 54 Bacaleg DPRD provinsi, 162 Bacaleg DPR RI, 55 Bacaleg DPD dan kemungkinan tiga pasang capres dan cawapres.

“Artinya dengan banyaknya kontestan yang ada, kemudian jumlah kecamatan dan kelurahan yang tidak terlalu banyak, sangat mungkin terjadi gesekan atau hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya dikutip Rabu, 16 Agustus 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan