Buntut Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Sukabumi, Kapolres Gencarkan Program Police Goes to School

Kapolres Gencarkan Program Police Goes to School / Riky Achmad
Kapolres Gencarkan Program Police Goes to School / Riky Achmad
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Pasca kejadian duel maut yang mengakibatkan tewasnya A (18) yang merupakan pelajar di Sukabumi. Polres Sukabumi kota gencar melakukan pencegahan dan imbauan, seperti melakukan program Police Goes to School.

Pihaknya juga berharap program tersebut berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi wilayah Sukabumi Kota.

“Tentunya harapan kami, program ini bisa bermanfaat dan memberikan dampak positif terhadap situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.” pungkasnya.

Baca Juga:Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bekasi, Polisi Geledah Kediaman Orang Tua DE di Baleendah BandungHeboh Kasus Sengketa Tanah di Bandung hingga Blokir Jalan, Tagar Dago Elos Menggema di Media Sosial Twitter

Diketahui saat ini FRS (17) Atas perbuatanya dikenakan pasal 76 C Junto pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, kemudian pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman ancaman hukuman 15 tahun , serta pasal 351 ayat  3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 15 tahun. (Mg9).

0 Komentar