JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor mendorong Pemerintah Kota (pemkot) Bogor untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui tim Panitia Khusus (Pansus), jajaran dewan bersama pemkot mulai meramu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Dirinya menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pegelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun RPPLH Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Baca Juga:1 Rumah di Sumedang Diamuk Si Jago Merah, Kades Padasuka Imbau Waspada Potensi KebakaranMasuk Tahun Politik, Bupati Cirebon Minta FKDM Minimalisir Perpecahan Jelang Pemilu
Adapun kegiatan penyusunan RPPLH itu dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sehingga, menurut Anita perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup.
Dalam hal ini, meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Ini kan rencana ya, karena kalau kita lihat kondisi kita saat ini berubah-ubah, kita tidak ingin di masa depan anak cucu kita tidak bisa menikmati lingkungan yang aman bersih dan berkelanjutan,” paparnya.
“Yang namanya lingkungan berkelanjutan itu bisa dinikmati sekarang dan di masa depan oleh anak cucu kita yang akan datang. Itu yang sedang kita lindungi dan di jaga di Kota Bogor,” lanjut Anita.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor ini menambahkan, melihat kondisi saat ini pihaknya memastikan pembahasan Raperda RPPLH tersebut akan diselesaikan secepatnya.
Sebab, Anita sangat berharap agar peraturan turunan dari Raperda ini bisa segera disusun kembali oleh Pemkot Bogor.
