JABAR EKPRES – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi terdakwa Ferdy Sambo. Seperti diketahui bahwa Ferdy Sambo mengajukan kasasi terkait hukuman mati kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Putusan MA terkait kasasi Ferdy Sambo dari yang sebelumnya hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup menimbulkan beragam reaksi dari sejumlah pihak termasuk Mahfud MD. Ada yang menyayangkan putusan tersebut dan ada juga yang menilai bahwa pertimbangan tersebut sudah sesuai.
Sementara itu, Mahfud MD mengatakan bahwa pertimbangan atau putusan MA terkait kasasi Ferdy Sambo sudah final.
BACA JUGA: Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Buka Suara Soal Kasasi, Arman Hanis: Kami Hormati Putusan MA
“Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Begini Reaksi Kejagung Soal Putusan MA
“Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana,” katanya, menegaskan.
Sedangkan pengajuan PK oleh terpidana, lanjut Mahfud MD, harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.
“Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak,” katanya.
Kemudian, Mahfud MD pun meminta seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut agar tidak ada permainan hukum yang dapat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.