Kasasi Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Benarkah Tak Ada Upaya Hukum Lain yang dapat Ditempuh Usai Putusan MA?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup. Pemberian remisi, lanjutnya, selalu bergantung pada persentase, sedangkan persentase berdasar pada angka atau lama masa hukuman yang tidak dijumpai pada hukuman seumur hidup.

“Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi,” katanya.

Meski demikian, katanya, pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahannya.

“Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menegaskan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo tersebut terbebas dari intervensi pihak mana pun.

Hingga saat ini putusan MA tersebut menjadi sosotan publik, tak sedikit pihak yang merasa kecewa terutama keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bahkan netizen pun meminta agar Ferdy Sambo dapat diproses secara adil setelah melakukan pembunuhan berencana tersebut. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan