JABAR EKSPRES – Pelaku pembunuhan siswa SMK di Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor berhasil diamankan pihak kepolisian. Ia ditangkap di sekitar Stasiun Gondangdia, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2024).
Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi menjelaskan, pihaknya mendapat informasi keberadaan terduga pelaku pembunuhan Pelajar SMK Itu.
“Sat Resmob Sat Reskrim Polres Bogor dan Anggota Reskrim Polsek Ciomas langsung gerak cepat mendatangi lokasi Keberadaan diduga pelaku,” ujarnya.
Baca Juga:BKPM Sebut Kenaikan UMR Tidak Akan Pengaruhi InvestasiTanggul Laut Raksasa Butuh Dana Rp123 Triliun, AHY: Tidak Mungkin dari APBN Saja
Setelah berhasil ditangkap, pelaku kemudian dibawa masuk ke dalam mobil untuk dilakukan penanganan medis.
Kompol Iwan Wahyudi menjelaskan, motif awalnya diduga pelaku akan membeli satu buah handphone milik korban melalui media sosial yang ditawarkan oleh korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Sanksi Pidana Pasal Berlapis yaitu Pasal 338, 340, 365 dan 351 ayat 3 KHUP, Pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan dan penganianyaan.
“Mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman Penjara 20 Tahun lebih atau hukuman mati,” pungkasnya.
