Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis, 16 Februari 2023 atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
Kemudian, pada persidangan Rabu, 12 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya. Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Namun hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari MA maupun Kejagung terkait hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo tersebut. (*)