Ferdy Sambo Mendapatkan Diskon Hukuman dengan KUHP Baru

BACA JUGA : Kejaksaan Agung Tengah Mendalami Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Pengacara keluarga korban, Martin Lukas Simanjuntak, mengklaim bahwa putusan kasasi MA ini adalah hasil dari penerapan UU 1/2023 tentang KUHP Nasional yang menghilangkan hukuman mati.

Meskipun demikian, keluarga Brigadir J mengekspresikan kekecewaan mereka terhadap pengurangan hukuman bagi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

MA telah mengurangi vonis Putri dari 20 tahun menjadi hanya 10 tahun penjara. Keluarga korban merasa bahwa tindakan ini tidak mencerminkan empati terhadap mereka dan tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum.

Kasus ini mencerminkan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai hukum pidana dan perlunya keseimbangan dalam penegakan hukum demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan