Melalui putusan kasasi, MA mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga di kurangi setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sementara itu, hukuman untuk asisten rumah tangga Ferdy dan Putri, Kuat Ma’ruf, di kurangi dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Baca juga : Pickar : Penjara Seumur Hidup Saja Sudah Cukup Bagi Ferdy Sambo
Hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, juga di kurangi dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo dan rekan-rekannya di adili oleh lima Hakim MA, yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, serta empat anggota lainnya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Putusan MA terkait pembatalan hukuman mati Ferdy Sambo ini di umumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi. Pada tanggal 8 Agustus 2023, sore hari.