Dinilai Tak Adil, Kamarudin Simanjuntak Sebut Putusan MA Soal Kasasi Ferdy Sambo Kecewakan Keluarga Korban

JABAR EKSPRES – Pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi Ferdy Sambo tidak adil.

Tidak hanya itu, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak juga menyebutkan bahwa putusan MA terkait kasasi Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup telah mengecewakan keluarga korban.

Kamarudin Simanjuntak pun tak hanya menyoroti kasasi Ferdy Sambo, ia juga menanggapi soal hukuman yang diterima oleh terdakwa lainnya yakni Putri Chandrawati dan Ricky Rizal. Hal itu pun ia sampaikan di hadapan awak media.

BACA JUGA: Kecewa Berat dengan Putusan MA Soal Kasasi Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir J: Tidak Adil!

Menurut pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak putusan MA terkait kasasi terdakwa Ferdy Sambo Cs tidak adil. Bahkan ia mengatakan hal tersebut mengecewakan keluarga korban dan tidak menjadi representasi masyarakat.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak di Jakarta, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Selasa, 9 Agustus 2023.

BACA JUGA: Update Kasasi Ferdy Sambo, Kejagung: Putusan MA Sudah Mengakomodasi Tuntutan JPU

Seperti diketahui bahwa putusan MA terkait kasasi Ferdy Sambo menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut divonis hukuman penjara seumur hidup setelah sebelumnya divonis hukuman mati.

Lebih lanjut, Kamarudin Simanjuntak pun menyoroti ketiga terdakwa yang memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terlebih Putri Chandrawati yang dinilai olehnya sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.

“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini,” katanya menegaskan.

Tidak hanya itu, snag pengacara keluarga Brigadir J juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik. Mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan