JABAR EKSPRES – Simak berikut ini tata cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial atau DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH tahap 3.
Bagi Anda yang belum terdaftat di DTKS Kemensos, Anda bisa menyimak cara daftar DTKS 2023 di artikel ini.
Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan secara online melalui komputer ataupun HP Anda masing-masing.
Daftar DTKS Kemensos 2023 di HP bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Play Store.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Sepakati Menangani Isu-Isu di Kawasan ASEAN
Berikut ini tata cara daftar DTKS Kemensos 2023 di HP melalui aplikasi Cek Bansos dengan mudah.
Cara Daftar DTKS Kemensos 2023 secara Online di HP
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore HP Anda.
- Registrasi dengan memasukkan NIK KTP dan KK.
- Pilih menu daftar usulan untuk daftar DTKS Kemensos.
- Pilih “tambah usulan”.
- Lalu sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
- Selanjutnya, Anda bisa pilih jenis bansos Kemensos sesuai kebutuhan, Anda bisa pilih ‘Bansos PKH’.
- Apabila data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Seperti yang Anda ketahui, saat ini pemerintah melalui Kemensos tengah menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan atau PKH kepada keluarga penerima manfaat.
BACA JUGA: Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis dengan Mudah Agustus 2023
Pencairan bansos PKH ini dilakukan selama 4 tahap pencairan dengan detail sebagai berikut.
Pencairan Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret.
Tahap 2: April, Mei, dan Juni.
Pencairan Tahap 3: Juli, Agustus, dan September.
Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.
Oleh sebab itu, bagi Anda yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos akan mendapatkan bansos PKH setiap 3 bulan sekali dengan besaran yang berbeda sesuai kategori penerima.
BACA JUGA: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 Bulan Agustus 2023
Berikut adalah kategori penerima bansos PKH untuk keluarga penerima manfaat, beserta besaran bantuan per tahun (per triwulan):
- Ibu hamil: Rp3 juta (Rp750.000 per triwulan).
- Balita usia 0 hingga 6 tahun: Rp3 juta (Rp750.000 per triwulan).
- Siswa SD: Rp900.000 (Rp225.000 per triwulan).
- Siswa SMP: Rp1,5 juta (Rp375.000 per triwulan).
- Siswa SMA: Rp2 juta (Rp500.000 per triwulan).
- Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta (Rp600.000 per triwulan).
- Lansia: Rp2,4 juta (Rp600.000 per triwulan).