BPBD Cimahi Perkuat Pencegahan Bencana Sesar Lembang

JABAR EKSPRES – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi menggelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi di Alam Wisata Cimahi (AWC) Jalan Kolonel Masturi. Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Rabu 9 Agustus 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri PJ Wali Kota Cimahi H Dikdik S Nugrahawan, dan sejumlah pejabat, Camat dan Lurah se-Kota Cimahi.

“Mitigasi bencana merupakan Upaya yang harus terus dilakukan secara berkelanjutan oleh setiap individu kelompok dan tentunya oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Didik S Nugrahawan, Rabu (9/8).

Menurut dia, perlu juga sinergitas dan komitmen bersama dan kolaborasi yang baik antara semua komponen masyarakat dengan pemerintah. Pemerintah Kota Cimahi sendiri terus berupaya melakukan pengurangan risiko bencana yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terhadap bencana.

BACA JUGA: Usai Keluar Penjara, Richard Eliezer Kembali Bersama Keluarga, Ronny Talapessy Beberkan Kondisinya

“Dampak yang ditimbulkan dari setiap bencana bisa mengakibatkan kerugian yang begitu besar di masyarakat serta berdampak pada laju pembangunan disemua lini. Kemudian akan berpengaruh juga pada semua aspek strategis perencanaan serta implementasi pada program pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Cimahi,” katanya.

 

Dikdik menjelaskan, mitigasi bencana tentunya tidak mudah bisa dilakukan oleh setiap individu atau komponen masyarakat secara langsung tanpa adanya ilmu atau pemberian pemahaman yang disampaikan atau yang diberikan kepada masyarakat.

 

“Di sini kita perlu menggelar sosialisasi atau bimbingan teknis ataupun bentuk pelatihan-pelatihan dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di tengah masyarakat secara holistik atau secara menyeluruh,” katanya.

 

Ia berharap, pada kegiatan pelatihan mitigasi bencana ini bukan yang bersifat seremonial semata. Tetapi menjadi sebuah bentuk dari implementasi yang nantinya bisa meminimalisi dampak yang dihasilkan dari sebuah bencana atau musibah yang terjadi.

 

“Dalam Undang Undang Dasar 1945 juga tersirat kewajiban pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari segala bentuk ancaman bencana. Sebab bencana yang terjadi datangnya tidak diduga dan perlu segera ditangani secara cepat, tepat guna agar dampak risiko bencana yang timbul di masyarakat bisa diminimalisir,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan