Berhasil Ungkap Puluhan Kasus, Satresnarkoba Polres Bogor Duduki Posisi Terbaik di Polda Jabar

Satreskoba saat menunjukkan barang bukti. Foto : Sandika Fadilah/Jabarekpres.com
Satreskoba saat menunjukkan barang bukti. Foto : Sandika Fadilah/Jabarekpres.com
0 Komentar

Jabarekpres.com, BOGOR – Satresnakroba Polres Bogor berhasil mengungkap 34  kasus narkotika di wilayah Kabupaten Bogor dalam dalam kegiatan operasi antik lodaya tahun 2023. Operasi antik lodaya yang dimulai dari  24 Juli sampai 2 Agustus 2023 ini, Satresnakroba berhasil mengamankan 42 tersangka dari 34 perkara kasus.

Berhasil mengungkap puluhan kasus dan menangkap 42 tersangka dalam Operasi Antik Lodaya, Satresnarkoba Polres Bogor mendapatkan posisi terbaik se Polda Jabar.

“Dari kasus tersebut diamankan 42 orang. Tersangka terdiri dari 40 orang laki-laki dan 2 orang perempuan,” katanya.

Baca Juga:Warga Kesal Trotoar di Jalan Raya Padalarang Sering Dilintasi Roda DuaDPMD Kabupaten Bogor Minta Pemerintah Pusat Izinkan Alokasi Dana Desa untuk Pemilu

Barang bukti yang berhasil disita d iantaranya 134,35 gram sabu, 126,67 gram ganja, dan 12 butir ekstasi.

“34 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang terdiri dari sabu, ganja, dan ektaksi,” paparnya.

Modus lainnya yakni, menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) atau bertemu secara langsung.

“Modus operandi sistem tempel atau di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung. Selain itu menggunakan sistem COD,”jelasnya.

Masih kata Ilham ,para pelaku melakukan hal tersebut lantaran dorongan faktor ekonomi dan meyakini bahwa mengkonsumsi narkoba dapat mendapatkan ketenangan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis oleh pihak kepolisian yakni pasal 114 ayat 2, 114 ayat 1, 112 ayat 2, 112 ayat 1, 111 ayat 1, UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal pidana 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati. (SFR)

0 Komentar