JABAR EKSPRES – Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 mengenai Biaya Tarif Charging di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) telah di terbitkan, mengundang sorotan publik.
Dalam langkah progresif untuk mendorong mobilitas berkelanjutan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menggulirkan kebijakan baru yang akan mengubah wajah pengisian baterai mobil listrik di seluruh negeri.
Sayangnya, layanan Charging SPKLU Mobil Listrik ini tidak datang tanpa biaya, dan tarifnya telah di bentuk dengan cermat untuk memberikan manfaat terbaik bagi pengguna dan ekosistem.
Dalam semangat pemberian insentif kepada pengguna kendaraan berbasis baterai, SPKLU yang menyediakan teknologi pengisian cepat (fast charging) akan menerapkan tarif maksimum sebesar Rp25.000.
Sementara itu, pengguna yang memilih teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) akan dikenakan tarif tertinggi sebesar Rp57.000.
Baca juga : Ayo Isi Daya Mobil Listrik di SPKLU! Berikut Tarif Pengisiannya
Perlu di catat bahwa tarif ini belum mencakup pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sebagai tambahan, biaya layanan ini akan di kenakan kepada setiap pemilik kendaraan berbasis baterai untuk setiap kali melakukan pengisian listrik.
Tidak ketinggalan, PPN sebesar 11 persen juga akan di kenakan pada setiap jenis pengecasan.
Sebagai contoh, pengguna SPKLU dengan teknologi ultrafast charging akan merasakan lonjakan biaya hingga Rp63.270 setelah di pertimbangkan dengan PPN 11 persen.
Melangkah lebih jauh, peraturan baru ini juga mengklasifikasikan empat tipe SPKLU yang telah di atur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2023 mengenai Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Pertama, terdapat teknologi pengisian lambat atau yang biasa di kenal dengan slow charging, yang menawarkan pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran hingga 7 kilowatt.
Kemudian, ada teknologi pengisian menengah medium charging, yang memberikan pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 7 kilowatt hingga 22 kilowatt.
Tak ketinggalan, tersedia juga teknologi pengisian cepat (fast charging) yang mampu mengisi daya pada SPKLU dengan daya lebih dari 22 kilowatt hingga 50 kilowatt.