Dari tangan pelaku berhasil disita satu unit mobil yang digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukyti, juga 1 buah HP, pakaian serta rekaman CCTV.
Motif sementara diduga terkait pengelolaan dan penguasaan lahan parkir, pelaku diduga meminta uang kepada pemilik toko agar memberikan Rp500 ribu hingga Rp1 Juta perbulan sebagai jatah untuknya.
Dari aksinya tersebut, Pelaku dijerat pasal 335 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Sementara untuk mengatasi trauma yang diderita anak korban dan beberapa karyawan toko tersebut, AKP Tomy mengaku sedang mengupayakan penangannya.
“Kami dari tim sedang melakukan koordinasi dengan dokter dan psikolog terkait kesehatan mental para korban,” pungkasnya.**