Kontroversial Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan Kota Bandung, Begini Tanggapan Ketua Pansus!

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pada Senin, 7 Agustus 2023. Raperda yang tengah disusun itu memiliki sejumlah pasal yang menimbulkan kontroversial.

Dari informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, beberapa pasal itu di antaranya pasal 21. Pasal tersebut mengatur terkait jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan atau minimarket.

Pada ayat (1) menerangkan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, pada ayat (2), jam operasional toko swalayan hari Senin sampai Jumat dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Dialog Rakyat Anies AHY, Gelorakan 14 Agenda Perubahan Perbaikan dan Singgung Kereta Cepat Jakarta Bandung

Kemudian, pada ayat (3) menerangkan, jam operasional toko swalayan hari Sabtu dan Minggu dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Dan pasal (4) untuk hari besar keagamaan dan hari libur nasional, pusat perbelanjaan dan atau toko swalayan sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Berikutnya adalah pasal 8. Pasal itu mengatur terkait jarak pendirian pusat perbelanjaan ataupun minimarket dengan pasar tradisional. Pada pasal 8 huruf (a) dijelaskan, minimarket berjarak minimal 0,6 kilometer dari pasar rakyat dan 0,6 kilometer dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir kolektor atau arteri.

Pasal 8 huruf (b) menjelaskan, supermarket dan department store berjarak paling dekat 2,5 kilometer dari pasar tradisional yang terletak di pinggir kolektor atau arteri. Pasal 8 huruf (c) mengatur, hypermarket dan perkulakan berjarak paling dekat 2,5 kilometer dari pasar rakyat yang terletak di pinggir kolektor atau arteri.

Pasal 8 huruf (d) mengatur, minimarket yang terletak di jalan lingkungan dengan luas gerai sampai dengan 200 meter persegi berjarak paling dekat 0,6 kilometer dari pasar rakyat dan usaha kecil sejenis. Pasal 8 huruf (e) menjelaskan, pengaturan jarak pada huruf a, b, c, dan d itu tidak berlaku pada kawasan pusat primer.

Ketua Pansus V DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan mengungkapkan, raperda itu memang masih dalam tahap pembahasan.

Pansus sendiri memang memiliki sejumlah konsen terhadap sejumlah pasal yang dinilai perlu dicermati lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan