Kontroversial Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan Kota Bandung, Begini Tanggapan Ketua Pansus!

Kontroversial Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan Kota Bandung, Begini Tanggapan Ketua Pansus!
EKONOMI : FGD Raperda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan di Hotel Savoy Homann, Senin (7/8). (Hendrik Muchlison/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pada Senin, 7 Agustus 2023. Raperda yang tengah disusun itu memiliki sejumlah pasal yang menimbulkan kontroversial.

Dari informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, beberapa pasal itu di antaranya pasal 21. Pasal tersebut mengatur terkait jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan atau minimarket.

Berikutnya adalah pasal 8. Pasal itu mengatur terkait jarak pendirian pusat perbelanjaan ataupun minimarket dengan pasar tradisional. Pada pasal 8 huruf (a) dijelaskan, minimarket berjarak minimal 0,6 kilometer dari pasar rakyat dan 0,6 kilometer dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir kolektor atau arteri.

Baca Juga:Dialog Rakyat Anies AHY, Gelorakan 14 Agenda Perubahan Perbaikan dan Singgung Kereta Cepat Jakarta BandungBFS Kembali Gelar Metamorfashion 2023 di Bandung, Usung Khazanah Budaya Nusantara

Pasal 8 huruf (b) menjelaskan, supermarket dan department store berjarak paling dekat 2,5 kilometer dari pasar tradisional yang terletak di pinggir kolektor atau arteri. Pasal 8 huruf (c) mengatur, hypermarket dan perkulakan berjarak paling dekat 2,5 kilometer dari pasar rakyat yang terletak di pinggir kolektor atau arteri.

Pasal 8 huruf (d) mengatur, minimarket yang terletak di jalan lingkungan dengan luas gerai sampai dengan 200 meter persegi berjarak paling dekat 0,6 kilometer dari pasar rakyat dan usaha kecil sejenis. Pasal 8 huruf (e) menjelaskan, pengaturan jarak pada huruf a, b, c, dan d itu tidak berlaku pada kawasan pusat primer.

Ketua Pansus V DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan mengungkapkan, raperda itu memang masih dalam tahap pembahasan.

Pansus sendiri memang memiliki sejumlah konsen terhadap sejumlah pasal yang dinilai perlu dicermati lebih lanjut.

0 Komentar