Jam Operasional dan Jarak Pasar Rakyat Diatur, Aprindo Jabar Meradang

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD tengah menggodok Raperda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan. Hal itupun menuai komentar dari sejumlah pihak, salah satunya dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Barat (Jabar).

Aprindo Jabar keberatan terkait pengaturan jarak pembangunan minimarket dan pembatasan jam operasional. Hal itu diungkapkan Ketua Aprindo Jabar, Yudi Hartanto, Senin (7/8).

Yudi menguraikan, Kota Bandung saat ini telah menjadi kota metropolitan. Tidak sedikit pusat-pusat keramaian tersebar di Kota Bandung. “Sudah tidak lagilah ada pengaturan jarak (minimarket dengan pasar rakyat. red),” katanya.

Menurut Yudi, masyarakat Kota Bandung juga sudah cerdas. Mereka bisa memilah dan memilih kebutuhan masing-masing. Contohnya jika menginginkan bahan makanan yang fresh perginya ke pasar rakyat atau pasar tradisional. “Jadi tanpa diatur jarakpun, omset telah terbagi sendiri. Masyarakat Bandung sudah pintarlah,” sambungnya.

BACA JUGA: DPRD Godok Raperda Pusat Perbelanjaan dan Minimarket

Selain soal pengaturan jarak, Aprindo juga turut menyoroti soal pembatasan jam operasional. Menurut Yudi, Kota Bandung ini juga tengah bergerak menjadi kota wisata, maupun kota metropolitan. Tidak sedikit wisatawan ataupun maayarakat Bandung sendiri membutuhkan perlengkapan ataupun transaksi jasa di pagi hari.

Misalnya untuk kebutuhan token listrik, Top up E-Toll, dan kebutuhan rumah tangga lain. “Kasihan wisatawan dan masyarakat juga, ketika pagi – pagi swalayan masih tutup,” cetusnya.

Menurut Yudi, pasca pandemi Covid – 19 juga telah terjadi perubahan pola perilaku belanja konsumen. Waktu pagi sebenarnya juga waktu strategis bagi toko swalayan atau mininarket untuk melakukan penjualan. Karenanya pengaturan waktu yang lebih siang untuk buka itu akan lebih menyulitkan.

Berkaca selama pandemi juga, sejumlah pusat perbelanjaan atau toko swalayan ada yang gulung tikar akibat pembatasan jam operasional. “Bisa menambah swalayan yang tutup ketika ada pembatasan jam operasional,” katanya. (son)

BACA JUGA: PAD Kota Bandung Tahun 2022 Tembus Angka Rp2 Triliun

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan