Hari Ini Lanjutan Kasus Suap Bandung Smart City, Yana Mulyana Tiba di Ruang Sidang PN Bandung

JABAR EKSPRES  – Sidang lanjutan kasus suap proyek Bandung Smart City yang melibatkan Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal, kembali digelar di Pengadilan Negeri hari ini, Senin 7 Agustus 2023.

Dalam sidang lanjutan dengan nama terdakwa Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini menghadirkan tiga saksi.

BACA JUGA; 89 Siswa Diduga Palsukan Dokumen PPDB Masih Diberi Kesempatan Belajar? Ini Penjelasan Disdik Jabar

Tiga orang saksi yang juga merupakan tersangka kasus suap Proyek Bandung Smart City ini, tiba di ruang sidang PN Bandung sekitar pukul 09.40 WIB yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan sebagai Kepala Dishub, dan Sekretaris Dishub Kahirur Rijal.

“Jadi Saksi kita sumpah dulu ya, semuanya beragama Islam kan?,” tanya Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih kepada para saksi.

“Iya Yang Mulia,” Jawab para saksi.

Selain melibatkan Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Kahirur Rijal telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP dalam program Bandung Smart City.

Selain itu, tiga orang tersangka lainya yakni Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan