JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus suap proyek Bandung Smart City yang melibatkan Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal, kembali digelar di Pengadilan Negeri hari ini, Senin 7 Agustus 2023.
“Jadi Saksi kita sumpah dulu ya, semuanya beragama Islam kan?,” tanya Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih kepada para saksi.
“Iya Yang Mulia,” Jawab para saksi.
Selain melibatkan Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Kahirur Rijal telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP dalam program Bandung Smart City.
Baca Juga:Anggota Komisi V DPR Mulyadi Usulkan Bandara ATS Jadi Komersil ke PresidenPolemik Proses Pendaftaran PPDB 2023 di Jabar Belum Usai, Begini Tanggapan Dewan
Selain itu, tiga orang tersangka lainya yakni Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.
