Ayah dan Anak Pelaku Begal di Cibaduyut Bandung Ditangkap, Polisi Beberkan Motifnya

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan.

“Dengan ancaman hukumannya 9 tahun,” pungkasnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan