Ayah dan Anak Pelaku Begal di Cibaduyut Bandung Ditangkap, Polisi Beberkan Motifnya

JABAR EKSPRES – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap dua pelaku begal yang gagal mendapatkan barang jarahannya karena dilawan oleh korban di Taman Cibaduyut Indah, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 29 Juli 2023.

Kedua pelaku begal berinisial JI (35) dan ARA (17) yang merupakan ayah dan anak ini berhasil ditangkap.

“Begal di TCI langsung ditangkap polisi dan saat ditangkap melakukan perlawanan akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur yaitu menembak tersangka di bagian kakinya,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers, Senin (7/8/2023).

Kusworo mengatakan kejadian pembegalan ini sempat viral di media sosial pada tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 16.30 WIB dimana korban sedang melintas seorang diri kemudian dibuntuti oleh kedua pelaku .

“Sepeda motor berboncengan dua orang, dan pada saat kendaraan korban berhenti, tersangka Sang Ayah mematikan sepeda motornya kemudian terjadi perdebatan sehingga motornya terjatuh, korban melawan sehingga anak turun dari motor mengambil HP milik korban,” katanya.

Kemudian lanjut Kusworo, setelah korban melakukan perlawanan kepada begal Anak dan Ayah ini, maka kedua tersangka itu melarikan diri dan motor korban berhasil diselamatkan.

“Dan korban tidak melaporkan ke Polisi, dan ketika videonya viral maka, penyidik dari Polresta Bandung langsung mendatangi, mencari tahu korban, kemudian korban membuat laporan kepolisian. Lalu dilakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi identitas tersangka dan kami bisa amankan keduanya,” ungkapnya.

Adapun lanjut Kusworo motif kedua pelaku ayah dan anak melakukan pembegalan ini karena dalam pengaruh minum-minuman keras.

Setelah dalam kondisi tersebut, sang anak meminta kepada ayahnya untuk dibelikan motor dan sang ayah mengajak anaknya untuk mengikutinya.

“Kemudian si ayah mengajak anak untuk mengikutinya, diajak jalan sama Bapaknya, kemudian ketemu dengan korban, sehingga spontan orang tuanya langsung bereaksi untuk merampas motor korban,” terangnya.

Kusworo menyebut jika tersangka JI ini juga merupakan seorang residivis, bahkan sudah 5 kali dirinya masuk keluar penjara.

“Tersangka JI seorang residivis 5 kali, yang pertama kasus penganiayaan divonis 7 bulan, yang kedua penganiayaan 10 bulan, yang ketiga pengrusakan di vonis 1 tahun 5 bulan, yang keempat kasus pencurian biasa dengan barang bukti HP di vonis 7 bulan,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan