JABAR EKSPRES – Fanny Febriana dan Yani Fitria harus berurusan dengan Polresta Bogor Kota usai melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus arisan online. Kedua wanita itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran nekat membawa kabur uang arisan milik 54 orang korbannya senilai Rp2 miliar.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, para pelaku tersebut melancarkan aksinya sejak bulan Februari 2023 lalu dengan memanfaatkan jejaring sosial WhatsApp. Untuk menarik korbannya bergabung, kedua pelaku mengiming-imingi keuntungan sebesar 10-50 persen dari nominal uang yang disetorkan korban.
Ironinya, sebagian uang yang terkumpul malah dipergunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli mobil, motor hingga membuka toko sembako.
Baca Juga:Meriah! Hari Ulang Tahun ke-13 Giant Panda Cai Tao di Taman Safari Bogor Bagi-bagi Doorprize untuk PengunjungRemaja Mabuk Bawa Sajam, Hampir Serang Warga
“Memang pada awalnya arisan online ini berjalan normal hingga bulan Mei, namun di bulan Juni dan Juli keuntungan yang dijanjikan nyatanya tidak dibayarkan oleh kedua pelaku,” jelas Bismo.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 30 bundel rekening koran milik korban, dua rekening koran milik kedua pelaku dan satu bundel percakapan WhatsApp arisan lelang serta dua unit handphone mewah milik pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (YUD)
