CPNS 2023 Segera Dibuka! 80 Persen Untuk Guru dan Nakes

JABAR EKSPRES – Kabar bahagia datang untuk Anda yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebab tidak lama lagi pemerintah akan membuka CPNS 2023.

Ada 572 ribu lowongan, 80 persennya untuk Guru dan Tenaga Kesehatan. Untuk proses seleksi CPNS 2023 ada sebanyak 78,862 orang untuk ditempatkan di pemerintah pusat dan 493.634 orang untuk pemerintah daerah.

Untuk formasi pemerintah pusat 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK. Sementara itu untuk formasi pemerintah daerah 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, 296.084 PPPK Guru, dan 42.826 PPPK Teknis.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan untuk rekrutmen ASN tahun ini berfokus pada guru dan tenaga kesehatan.

“Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” ucap Anas (3/8).

Anas pun menyatakan bahwa alokasi formasi ASN akan fokus menjaring tenaga honorer atau non-ASN sebab sudah mengabdi di instansi pemerintahan.

Ia pun menambahkan bahwasannya proses seleksi ASN akan adil serta lancar.

Apabila kamu ingin mengikuti seleksi CPNS maka ada sejumlah syarat yang mesti kamu penuhi.

Syarat-syarat untuk menjadi CPNS tersebut bisa kamu persiapkan mulai dari sekarang, agar nanti memudahkan kamu ketika sudah mulai dibuka pendaftarannya.

Lalu ada apa saja syarat serta dokumen yang mesti dipenuhi untuk menjadi PNS? Berikut persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi.

Syarat menjadi CPNS

  1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar menjadi CPNS,
  2. Tidak pernah turut serta dalam tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara atau lebih sesuai dengan putusan pengadilan,
  3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak terhormat atau secara hormat sebagai anggota TNI dan Polri atau PNS,
  4. Tidak menyandang status PNS atau anggota TNI dan Polri,
  5. Tidak ikut serta di dalam kegiatan politik praktis atau menjadi pengurus partai politik,
  6. Pendidikan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan
  7. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Dokumen CPNS

  1. Hasil scan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik,
  2. Hasil can Kartu Keluarga (KK),
  3. Pas foto dengan latar belakang berwarna merah dengan ukuran 4×6,
  4. Fotokopi ijazah sesuai dengan formasi yang ingin dilamar serta transkip nilai yang sudah dilegalisir oleh pihak instansi pendidikan terkait,
  5. Surat lamaran pekerjaan,
  6. Scan surat pernyataan seleksi CPNS 2023 bermaterai.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan