Rocky Gerung dan Refly Harun Bisa Kena Delik Walapun Jokowi Tak Melaporkan

JABAR EKSPRES – Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwasannya laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh Rocky Gerung serta Refly Harun bisa terkena delik.

Perihal tersebut diucapkan oleh Ade ketika ditanya dalih mengapa pihaknya tak memakai delik aduan dalam kasus tersebut.

“Karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh para pelapor di tiga Laporan Polisi yang dibuat terhadap terlapor RG dan RF, sebagaimana diatur dalam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, semuanya merupakan delik biasa, ” ucap Ade Safri (4/8).

Ia pun menambahkan bahwasannya delik biasa merupakan suatu perkara tindak pidana yang bisa dijalankan tanpa perlu adanya laporan dari pihak korban yang merasa dirugikan.

“Kesimpulannya adalah dugaan tindak pidana apa yang dilaporkan oleh masyarakat, maka itulah yg akan ditindaklanjuti oleh Polri (penyelidik dan penyidik) melalui serangkaian upaya penyelidikan (mencari dan menemukan peristiwa pidana) dan penyidikan (cari dan kumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan mengungkap tersangkanya), ” katanya.

Baca Juga: Mahfud MD: Presiden Jokowi Tidak Mau Melaporkan Rocky Gerung

Penyelidikan terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum dan tata negara Refly Harun atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi saat ini masih didalami.

“Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut, ” ucapnya.

Ade Safri pun menerangkan bahwasannya akan ada pemanggilan terhadap pakar atau sejumlah ahli untuk menindaklanjuti perihal tersebut.

“Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya,” ujarnya.

Untuk diketahui sampai saat ini sudah ada tiga pelaporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun.

Laporan tersebut dilayakangkan pertama kali oleh Relawan Indonesia Bersatu, kedua Ferdinand Hutaean, dan terakhir DPN Repdem.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan