Jabar Ekspres – Ramai-ramai kepala desa (kades) di berbagai wilayah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mundur dari jabatannya lantaran hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.
Ia mengatakan, kepala desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Pasal 11 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 tahun 2023, tertuang disitu. Sebagaimana, mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” jelasnya.
Baca Juga:Marak Peredaran Narkoba di Bandung, Polisi Gerak Cepat Amankan 18 PengedarPT KAI akan Tutup Total Persimpangan Sebidang, DPRD Kabupaten Bandung: Tak Segampang Itu
Menurutnya, aturan kades mundur ini merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada kepala desa yang mencalonkan diri sebagai Caleg agar berhati-hati dalam melakukan sosialisasi.
“Belum lama ini sudah ramai juga kades yang hendak nyalon di Pileg sudah menyebar pamplet. Kita lakukan sosialisasi agar hal itu tidak terulang kembali,” katanya.
Pihaknya terus mengingatkan mereka agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat, sebelum Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari jabatan Kadesnya turun.
“Mohonlah kalau mau bersosialisasi agar lebih berhati-hati dalam memasukan setiap kontennya,” ujarnya.
Hingga saat ini, SK Pemberhentian mereka masih dalam proses di Pemkab Bandung Barat. Dibeberkan Hendi, pengajuan SK Pengunduran Diri dari ke delapan Kades tersebut dilayangkan pada Mei lalu.
