Jabar Ekspres – Ramai-ramai kepala desa (kades) di berbagai wilayah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mundur dari jabatannya lantaran hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat mencatat, sedikitnya ada 8 kepala desa, dan 2 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah memberikan surat pengunduran diri.
BACA JUGA: Caleg Bertabur Artis, Pengamat: Perlu Diimbangi dengan Kapabilitas dan Intuisi dalam Berpolitik
“Sampai dengan bulan Juli 2024 ini sudah ada 8 kades dan 2 anggota BPD yang mengundurkan diri karena mereka akan maju di Pileg 2024,” kata Kepala Bidang Administrasi Desa pada DPMD, Hendi Setiyadi saat ditemui, Jumat (4/8/2023).
Ia mengatakan, kepala desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Pasal 11 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 tahun 2023, tertuang disitu. Sebagaimana, mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” jelasnya.
Menurutnya, aturan kades mundur ini merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada kepala desa yang mencalonkan diri sebagai Caleg agar berhati-hati dalam melakukan sosialisasi.
“Belum lama ini sudah ramai juga kades yang hendak nyalon di Pileg sudah menyebar pamplet. Kita lakukan sosialisasi agar hal itu tidak terulang kembali,” katanya.
Pihaknya terus mengingatkan mereka agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat, sebelum Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari jabatan Kadesnya turun.
“Mohonlah kalau mau bersosialisasi agar lebih berhati-hati dalam memasukan setiap kontennya,” ujarnya.
Hingga saat ini, SK Pemberhentian mereka masih dalam proses di Pemkab Bandung Barat. Dibeberkan Hendi, pengajuan SK Pengunduran Diri dari ke delapan Kades tersebut dilayangkan pada Mei lalu.