Dalam penindakannya Anom pun tetap melakukan tindakan secara humanis terlebih dahulu, namun jika setelah ditindak masih ada nantinya akan digunakan perangkat desa.
“Kita humanis dulu, apabila sudah ditindak tapi masih, nanti akan digunakan perangkat Desa dan masih juga nanti akan dikenakan UUD Lalu Lintas, tapi sebetulnya ada banyak UU Pemerintahan juga,” pungkasnya.
