Polresta Bandung Larang Masyarakat Minta Sumbangan Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia, Apa Alasannya?

JABAR EKSPRES – Jelang hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2023, banyak masyarakat yang meminta sumbangan khususnya di jalan-jalan di Kabupaten Bandung.

Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom mengatakan memang menjelang Hari Kemerdekaan sudah banyak masyarakat yang menggunakan fasilitas jalan untuk meminta bantuan dengan dalih kegiatan Agustusan dan lain-lain.

Namun, Anom menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bandung untuk tidak melakukan kegiatan tersebut apalagi dilakukan di ruas jalan atau badan jalan.

“Yang pasti kita mengimbau bagi masyarakat Kabupaten Bandung khususnya dan masyarakat umum agar tidak melakukan kegiatan tersebut apalagi kegiatan tersebut dilakukan di ruas jalan atau badan jalan, yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan meminta bantuan,” ujar Anom saat ditemui beberapa waktu lalu.

Anom menjelaskan dalam gangguan fungsi jalan tersebut ada di Pasal 214 UUD 22 Tahun 2009 dengan pidana paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

“Jadi berdasarkan hal tersebut, tentunya sekali lagi mengingatkan agar tidak menggunakan fungsi jalan untuk sarana meminta bantuan, apalagi kalau sampai berakibat atau berimbas terjadinya kecelakaan terhadap pengguna jalan, baik kendaraan bermotor roda empat dan roda dua atau pejalan kaki,” jelasnya.

Selain itu kata Anom, pihaknya pun sudah melalukan penertiban ke beberapa titik dan sudah memerintahkan agar tidak melakukan kegiatan tersebut.

“Sudah, kalau kepada teman-teman yang Pos Lantas nya dekat dari titik itu, kami perintahkan agar yang bersangkutan menghimbau agar tidak ada lagi penggunaan prasarana jalan untuk digunakan meminta sumbangan,” tuturnya.

Bahkan untuk titik yang tidak terjangkau, pihaknya pun kata Anom sudah meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas untuk terus memberikan himbauan.

“Kalau di titik yang tidak terjangkau, kami sudah memohonkan bantuan kepada para Bhabinkamtibmas untuk memberikan himbauan yang sama,” katanya.

Adapun untuk ruas jalan yang sudah ditertibkan, kata Anom saat ini sudah banyak bahkan tidak terhitung seperti di Jalan-Jalan Desa dan Jalan-Jalan Nasional.

“Banyak, apalagi di jalan-jalan Desa seperti itu tidak terhitung, kalau di jalan-jalan itu sudah kami tertibkan dan sudah tidak ada, seperti jalan-jalan Nasional, jalan provinsi, jalur Timur seperti Cileunyi, Cibiru, Cinunuk apalagi di sekitar Soreang jalur utama Soreang di Katapang, di sekitaran Soreang sudah kita himbauan,” terangnya.

Writer: Agi

Tinggalkan Balasan