Marak Peredaran Narkoba di Bandung, Polisi Gerak Cepat Amankan 18 Pengedar

Jabar Ekspres – Sebanyak 15 kasus peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) di Kota Bandung, berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

Pengungkapan kasus yang di lakukan selama 10 hari mulai dari tanggal 24 Juli-2 Agustus 2023 kemarin, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebut ada sekitar 18 orang tersangka yang berhasil diamankan.

BACA JUGA: Setengah Tahun 2023, Polresta Cirebon Sukses Ungkap 81 Kasus Narkoba

“Untuk narkotika yang berhasil diungkap yaitu jenis sabu sebanyak 11 kasus, narkotika jenis pil ekstasi 1 kasus, dan narkotika jenis ganja kering sebanyak 1 kasus. Untuk obat keras terbatas, sebanyak 2 kasus,” ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Jum’at (4/8).

Adapun barang bukti yang diamankan, Budi mengatakan bahwa pihaknya melalui Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang yang siap diedarkan oleh para pelaku.

“Barang bukti sabu-sabu diamankan kurang lebih dengan berat 213 gram, pil ekstasi 166 (butir), daun ganja kering 1.358 gram, obat keras terbatas berbagai merk 1.385 (butir), uang tunai hasil penjualan Rp 732.000, dan 11 buah timbangan digital, dan 17 handphone,” ungkapnya

Maka dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, budi mengaku bahwa pihaknya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 9.406 orang dari penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Operasi Antik Lodaya 2023, 8 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diungkap Polres Cirebon Kota

“Untuk ancamannya para pelaku akan dijerat dengan pasal narkotika 114 ayat 2, pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 tengang narkotika dan undang-undang kesehatan pasal 197, 106 undang-undang RI (Republik Indonesia) No 36, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau, pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan