Awas! Ada Sanksi Bagi Pembuka Blokir IMEI Ilegal, Ini Penjelasannya

JABAR EKSPRES – Apabila ada oknum pembuka blokir IMEI secara ilegal, awas berikut ancaman sanksi baik administrasi hingga pidana.

Indonesia sudah memberlakukan pemblokiran IMEI terhadap ponsel ilegal alias tidak terdaftar secara resmi.

Pemerintah terus mengupayakan untuk memberantas para oknum yang membuka jasa blokir IMEI ilegal dan diterapkan sanksi bagi siapapun yang melanggar.

Berikut adalah sanksi bagi pelanggar yang membuka blokir IMEI secara ilegal berikut ini.

Sanksi Pembuka Blokir IMEI Ilegal

Mengutip dari unggahan Instagram @kemendag, ancaman sanksi bagi pembuka blokir IMEI secara ilegal yaitu ada sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi Administrasi yang ditetapkan yaitu pencabutan perizinan di bidang perdagangan oleh apabila pelaku penerbit usaha atau pencabutan teknis lainnya oleh pejabat yang berwenang apabila pelaku usaha tidak menghentikan pelayanan jasa yang diperdagangkan.

Sanksi Administrasi tersebut diatur dalam Pasal 47 Jo Pasal 42, Permendagri Nomor 69 tahun 2018.

Sementara itu untuk Sanksi Pidana pembuka blokir IMEI tak resmi bisa terjerat pasal Undang-Undang berikut:

Pasal 30 ayat 3 dan Pasal 46 ayat 3  UU Nomor 11 Tahun 2018

Isi pasal 30 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 yaitu setiap orang yang memenuhi unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Kemudian untuk pidananya, menurut pasal 46 ayat 3  UU Nomor 11 Tahun 2018, pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

BACA JUGA: Mekominfo Dukung Polri Usut Tuntas Pemberantasan IMEI Ilegal

Pasal 22 dan Pasal 50 UU Nomor 36 Tahun 1999

Berdasarkan pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 1999, setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi, akses ke jasa telekomunikasi dan akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Pidana penjara menurut pasal 50 UU Nomor 36 Tahun 1999 paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Dengan demikian, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengimbauh masyarakat untuk tertib administrasi dan apabila ada IMEI yang belum terdaftar harap segera didaftarkan secara resmi dan legal sebelum ponsel terblokir otomatis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan