JABAR EKSPRES – Polri mendapatkan apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lantaran dinilai telah bekerja keras dan bersungguh-sungguh dalam menjaga kondusifitas terkait kasus penistaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Seperti diketahui bahwa Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama. Hal itu juga disoroti oleh sejumlah pihak termasuk MUI.
Sejumlah pihak menilai bahwa kasus penistaan agama yang menyeret pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang harus segera ditindaklanjuti. Begitu juga dengan MUI yang menilai bahwa hal tersebut memunculkan keresahan masyarakat.
BACA JUGA: Panji Gumilang Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI Ikhsan Abdullah pun mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi Polri yang telah menangani kasus penistaan agama, yang menyeret pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sunguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang,” kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI Ikhsan Abdullah dalam keterangan resminya diterima di Jakarta, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Ikhsan memastikan bahwa ulama dan umat akan senantiasa mendukung Polri dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang tersebut. Kemudian ia juga menegaskan bahwa pihaknya beserta ulama dan umat akan mengawal proses kasus tersebut.
BACA JUGA: Hasil Pemeriksaan Panji Gumilang Dilanjutkan Sebagai Tersangka!
“Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023 malam, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan malam itu.