JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi kasus Panji Gumilang, pemilik pesantren Al-Zaytun yang kini telah berstatus tersangka, Rabu 2 Agustus 2023.
“Saya kemarin memantau dan telah ditemukanya fakta-fakta yang dinilai sebagai penistaan dan penodaan agama,” Kata Ridwan Kamil, Rabu 2 Agustus 2023, di sela-sela Kunker ke Kabupaten Sumedang.
“Jadi silahkan masyarakat menilai, bahwa kerja kami sangat serius. Menjawab keresahan – keresahan masyarakat, khususnya banyaknya pernyataan – pernyataan yang diduga menista dan menodai agama,” lanjutnya.
BACA JUGA: Duh, Bahan Makanan Diduga Mengandung Formalin Ditemukan di Sumedang, Gubernur Jabar Imbau Ini
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian. Panji ditetapkan tersangka setelah penyidik Bareskrim menggelar pemeriksaan, Selasa 1 Agustus 2023, kemarin.
Ridwan Kamil mengimbau, agar masyarakat tenang. Karena, semua telah ditindaklanjuti dengan baik.
“Kami harap masyarakat tenang, semua sudah ditindaklanjuti. Terkait pesantrenya karena kewenanganya di kementrian agama, tentu dalam proses agar santrinya tidak dirugikan tapi juga di dalam kurikulum dan smangat kepancasilaan dan keagama-islaman yang kita yakini,” tegasnya.
Sementara itu, Ia mengaku tak masalah dengan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang kepadanya belum lama ini.
“Tidak ada masalah, hidup mah dijalani saja. Kan buktinya dia jadi tersangka,” Pungkasnya.(mg11)