Belum Usai! Pemeriksaan Panji Gumilang Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Kembali Digelar Hari Ini

Pemerikasaan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kembali digelar pada Rabu, 2 Agustus 2023 hari ini oleh Bareskrim Polri. ANTARA/uhammad Adimaja.
Pemerikasaan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kembali digelar pada Rabu, 2 Agustus 2023 hari ini oleh Bareskrim Polri. ANTARA/uhammad Adimaja.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Hal tersebut ditetapkan setelah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pda Selasa, 1 Agustus 2023.

Kemudian pada hari ini Rabu, 2 Agustus 2023 pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama. Pasalnya Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023 sempat menghentikan pemeriksaan atas permintaan tersangka karena alasan sudah larut malam.

“Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim,” kata Djuhamdhani, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga:Tangani Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, MUI Apresiasi Kinerja PolriSoroti Fenomena Politik Uang Jelang Pemilu, Pembina IIBF: Haram Terima Uang dari Caleg!

Kemudian penyidik dan tim Polri melaksanakan gelar perkara hingga pukul 21.15 WIB penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. Dari pukul 21.15 WIB, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

0 Komentar