JABAR EKSPRES – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Hal tersebut ditetapkan setelah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pda Selasa, 1 Agustus 2023.
Kemudian pada hari ini Rabu, 2 Agustus 2023 pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama. Pasalnya Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023 sempat menghentikan pemeriksaan atas permintaan tersangka karena alasan sudah larut malam.
Seperti diketahui bahwa pimpinan Ponpes Al Zatun, Panji Gumilang sempat mangkir dalam panggilan Bareskrim Polri. Kemudian ia dan sejumlah saksi dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 1 Agustus 2023 terkait kasus dugaan kasus dugaan penistaan agama.
BACA JUGA: Sempat Mangkir, Panji Gumilang dan Anak Buahnya Kembali Dipanggil Bareskrim Polri Hari Ini
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka pada Selasa, 1 Agustus 2023 berlangsung hinggga pukul 01.00 WIB, setelah itu dihentikan dan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dititipkan di rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Polri.
“Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim,” kata Djuhamdhani, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Djuhamdhani menyebut permintaan Panji Gumilang untuk pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan siang ini dikarenakan kecapekan.
BACA JUGA: Tangani Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, MUI Apresiasi Kinerja Polri
Sebagai informasi, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023 sekira pukul 13.15 WIB. Kemudian ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB. Selama 30 menit Panji Gumilang mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali koreksi. Koreksi terkait bahasa yang digunakannya.
Kemudian penyidik dan tim Polri melaksanakan gelar perkara hingga pukul 21.15 WIB penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. Dari pukul 21.15 WIB, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.