JABAR EKSRPES – Puasa menjadi salah satu kebiasaan yang sangat menyehatkan bagi tubuh manusia. Tidak jarang banyak yang menggunakan puasa sunah sebagai salah satu metode untuk diet menurunkan berat badan.
Bahkan kini sedang viral metode diet terbaru bernama intermittend fasting, yakni merupakan program diet yang menggunakan metode puasa makan dengan menggunakan jangka waktu tertentu.
Hal ini dilakukan untuk atau membatasi asupan makanan kedalam tubuh dengan penghitungna waktu seperti puasa, yakni ada waktunya makan dan ada waktunya berpuasa.
Bagi umat islam, diet dengan metode yang sama dengan tujuan menurunkan beratbadan juga, maka lebih baik sekalian menjalankan ibadah puasa sunah, yang sudah jelas mendapatkan pahala.
Meski ada juga yang menyebut, jika niat awal puasa hanya untuk diet atau menurunkan berat badan, maka pahala puasanya tidak akan didapat. Lalu seperti apa hukumnya seseorang yang menjalankan puasa dengan niat untuk diet.
Baca juga : Viral, Diet Intermittent Fasting Ala Jungkook BTS, Begini Metodenya
Ada beberapa penjelasan mengenai hal ini, salah satunya dengan memperbaiki niat saat akan melaksanakan puasa sunah yang juga berharap bisa menurunkan berat badan.
Dilansir dari NUonline, selain bermakna ibadah, puasa juga memilik efek manfaat dari sisi medis, karenanya tidak jarang ada yang menyertakan niat melakukan diet saat menjalankan puasa sunah, yaitu mengatur pola makan untuk kesehatan atau menurunkan berat badan.
Puasa merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Tidak sah berpuasa tanpa niat. Hal ini berdasarkan hadits Nabi:
إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (HR al-Bukhari).
dan hadits yang berikut ini :
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan” (HR al-Bukhari).
Agar tetap mendapatkan pahala dari puasa sunah, maka kita harus mengawalinya dengan niat sebagai ibadah kepada Allah, dan bisa juga menambahkan niat lain seperti untuk kesehatan.
Berpuasa dengan motivasi melakukan diet hukumnya tetap sah sepanjang niat puasa tetap dilakukan sesuai aturan fiqih. Adapun pahala puasa, ulama ikhtilaf sebagaimana penjelasan di atas. Dengan demikian, hendaknya motivasi utama dalam menjalani ibadah puasa adalah berpuasa atas dasar mengikuti perintah agama, agar pahala berpuasa lebih terjamin dan puasa menjadi ibadah yang semakin berkualitas di sisi-Nya.