KJP Plus Dicabut? Tenang, Begini Cara Aktifkan Lagi di Tahun 2025

KJP Plus Dicabut? Tenang, Begini Cara Aktifkan Lagi di Tahun 2025
KJP Plus Dicabut? Tenang, Begini Cara Aktifkan Lagi di Tahun 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar baik datang bagi siswa yang sempat kehilangan status penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bersama Komisi E DPRD, telah sepakat mengaktifkan kembali status KJP Plus yang sebelumnya dicabut.

Namun, untuk itu, mereka diwajibkan melakukan klarifikasi terlebih dahulu di kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan.

Setelah lolos proses verifikasi, status KJP Plus akan dipulihkan dan bantuan akan dicairkan.

Baca Juga:30 Akun FF Sultan Gratis Full Skin Spesial Akhir Tahun 2024, Login Sekarang!Mulai 1 Januari 2025, WhatsApp Pamit dari 19 HP Android Ini, Ada Punyamu?

“Insya Allah, bantuan akan cair paling lambat pada akhir Januari 2025,” ujar Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Muhammad Thamrin, dalam keterangannya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12/2024).

Alasan Pencabutan

Pencabutan status KJP Plus ini terjadi pada Tahap II tahun 2024, yang mencakup total 105.225 siswa.

Keputusan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta. Berikut adalah dua alasan utama:

1. Kepemilikan Kendaraan Roda Empat atau Aset Bernilai Tinggi

Sebanyak 15.545 siswa terdeteksi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.

2. Bukan Penerima Prioritas

Sebanyak 89.680 siswa lainnya dikategorikan sebagai penerima yang bukan prioritas, yakni berasal dari desil ekonomi 6 hingga 10.

Langkah Klarifikasi yang Harus Dilakukan

Agar status KJP Plus dapat diaktifkan kembali, siswa atau keluarga mereka harus melakukan langkah-langkah berikut:

1. Klarifikasi ke Kelurahan atau Kantor Dinas Pendidikan

Warga yang dicabut status KJP-nya harus memastikan bahwa mereka benar-benar tidak memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.

2. Verifikasi Data

Baca Juga:Daftar dengan Nomor WA Tarik Saldo DANA Rp250.000 Gratis Langsung Cair5 Doa Paling Manjur untuk Meraih Hati Orang yang Kita Cinta

Proses ini penting untuk memastikan bahwa data terbaru telah diperbaiki dan memenuhi kriteria sebagai penerima KJP Plus.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menekankan pentingnya momen klarifikasi ini.

“Kami harap warga menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin, terutama bagi yang masih tercatat memiliki kendaraan roda empat atau aset bernilai tinggi,” jelasnya.

0 Komentar