JABAR EKSPRES – Sebagai salah satu quick win dari Transformasi Mutu Layanan yang digaungkan oleh BPJS Kesehatan adalah rebranding MCS (Mobile Costumer Service) menjadi BPJS Keliling. Pada kesempatan kali ini BPJS Kesehatan Cabang Cimahi hadir sampai ke pelosok Kota Cimahi dan juga di Kabupaten Bandung Barat.
Hal Itu dilakukan dengan tujuan melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara lebih dekat. BPJS Keliling datang ke Kabupaten Bandung Barat melayani peserta yang berlokasi di Desa Cipeundeuy, Desa Cimerang dan juga Desa Pasirhalang pada hari Selasa (1/8).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar menyampaikan dengan kegiatan BPJS Keliling ini BPJS Kesehatan Cabang Cimahi berharap masyarakat terutama di daerah yang sulit dijangkau dan jauh dari kantor BPJS Kesehatan.
Selain itu BPJS Kesehatan Cabang Cimahi juga berharap dengan adanya program ini masyarakat menjadi lebih dekat dengan program ini dan kehadiran BPJS Kesehatan menjadi lebih nyata sampai ke pelosok desa walaupun dalam praktiknya Program JKN sangat terasa manfaat dan kegunaannya di masyarakat.
Pelayanan mobil BPJS Keliling dilakukan untuk memberikan pelayanan administrasi kepesertaan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Bandung Barat. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi hingga informasi mengenai layanan tanpa tatap muka, bisa datang langsung berkunjung, nantinya akan dilayani oleh petugas kami.
”BPJS Kesehatan Keliling merupakan program yang kami selenggarakan dengan harapan masyarakat yang hendak mendaftar menjadi peserta JKN dapat langsung segera dilayani di tempat oleh petugas kami. Dengan demikian UHC di Kabupaten Bandung Barat dapat segera tercapai. Kami targetkan pada tahun ini Kabupaten Bandung Barat sudah mencapai UHC,” ujar Cecep.
Cecep berharap layanan BPJS Keliling ini bisa menjadi solusi dan akan terus dilaksanakan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia.
Adapun jenis layanan administrasi yang dapat diakses melalui layanan BPJS Keliling, antara lain Pendaftaran Peserta/Keluarga Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Peralihan Data Peserta, Perubahan Data Peserta (nama, tanggal lahir, domisili, nomor handphone, email), Pendaftaran/Registrasi Aplikasi Mobile JKN, Pengaduan dan Informasi Peserta, serta pendaftaran Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).