Mengaku Pailit, Uang Pajak Digunakan Untuk Biaya Operasional Perusahaan

Mengaku Pailit, Uang Pajak Digunakan Untuk Biaya Operasional Perusahaan
Tersangka Tilep Uang Pajak di PN Depok (Jabar Ekspres/Rubiakto)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Meski sudah mengembalikan uang pajak yang sudah disakukan, sidang pengemplang pajak di Pengadilan Negeri (PN) Depok tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.

Namun, tersangka Pengemplang Pajak Dirut PT Timbul Mas Raya (TMR) yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, Achmad Arief Sardjono cukup percaya diri dengan tidak menghadirkan saksi dalam sidang tersebut. Pihaknya hanya memberikan keterangan atas tindakan yang telah dilakukan kepada majelis hakim.

“Saya tahu saya punya kewajiban pajak, tapi uangnya saya pergunakan untuk biaya operasional perusahaan,” kata Achmad Arief Sardjono di Ruang Sidang 3 Candra, PN Depok, Senin (31/7).

Baca Juga:KPP Cibeunying Ajak Siswa SMA Taruna Bakti Sadar PajakPasca Covid-19, Penjualan Madu di Sumedang Alami Penurunan Omzet

Padahal, sebelumnya dia juga mengakui telah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 18 April 2019, namun tersangka tetap tidak mau membayarkan pajak yang dimaksud.

Padahal menurutnya semua costumer PT TMR telah membayar lunas biaya kontrak ditambah 10 persen PPN yang dititipkan untuk dibayarkan. Pihaknya juga mengaku telah memberikan faktur pajak secara elektronik kepada customer PT TMR.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut Dimas Praja mengatakan meskipun telah mengembalikan uang pajak yang dikemplang bukan menjadi jaminan kalau tersangka bisa terbesar dari delik hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita di Depok, Kamis 27 Juli 2023 mengatakan dua terdakwa ini yaitu AAS dan AAM.

0 Komentar