“Kami menerima penitipan barang bukti pembayaran pajak terhutang perkara perpajakan dilakukan oleh dua orang terdakwa. Pada saat ini (dua terdakwa) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok,” kata Mia Banulita.
Mia Banulita mengatakan, uang negara tersebut sebesar Rp3.197.192.466 dari dua orang terdakwa disimpan di Bank Mandiri atas nama rekening Kejaksaan Negeri Depok yang nantinya akan diserahkan ke khas negara setelah inkrah. (Mg10)