JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor, Kamis (20/7).
Rapat tersebut dikhususkan membahas evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan //Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
namun tadi info dari Bagian Hukum sudah ada draftnya,” ujar Endah.
Baca Juga:Peringati Hari Anak Nasional, Kolaborasi Teranyar Ortuseight Bareng SOS Children’s Villages341 Guru di Cimahi Terima SK P3K
Tak hanya menagih penerbitan Perwali, Endah juga mengevaluasi pelaksanaan Perda P4S yang sudah diterbitkan sejak dua tahun silam. Karena didalam Pasal 24 terdapat amanat pembentukan komisi pencegahan dan penanggulangan penyimpangan seksual. Dalam hal ini, DPRD Kota Bogor meminta SKPD terkait untuk segera merealisasikan ini.
“Contoh terkait dengan pencegahan seharusnya sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, apakah sudah ada muatan lokal materi terkait hal tersebut. Namun kenyataannya Pemerintah Kota Bogor belum melaksanakan amanat dari Perda ini,” jelas Endah.
