Kementerian ESDM Mengatur Tarif Pengisian Baterai Mobil Listrik di SPKLU

Tarif Pengisian Baterai Mobil Listrik di SPKLU
Tarif Pengisian Baterai Mobil Listrik di SPKLU / autofun
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait tarif pengisian baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) baru-baru ini.

Sementara itu, untuk SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging), tarif maksimum yang di tetapkan adalah Rp 57.000.

Penting untuk di catat bahwa biaya layanan pengisian listrik tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:Mobil Dinas Pajero dengan Pelat Polisi Viral karena Berkendara Ugal-Ugalan, Hampir Kecelakaan dengan StargazerKrisis Utang BUMN Aset Istaka Karya Dilelang untuk Bayar Vendor UMKM

Tarif pengisin baterai mobil listrik ini akan di kenakan kepada pemilik kendaraan listrik berbasis baterai setiap kali mereka mengisi daya baterai di SPKLU.

Peraturan yang terdapat dalam Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan, yaitu 17 Juli 2023.

0 Komentar