Perhatian! Terlalu Sering Klakson Bisa Dikenai Denda Rp 500 Ribu, Begini Dasar Hukumnya

Baca juga : Viral! Sebuah Mobil Terjebak di Jalan Cor Basah, Pekerja Tak Peduli

Fungsi dan Etika Klakson

Mengenai fungsi klakson, Sony Susmana dari Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan bahwa klakson sebenarnya digunakan untuk berkomunikasi.

Komunikasi tersebut berfungsi untuk memberitahu pengguna jalan lain mengenai adanya bahaya di jalan atau untuk menyampaikan perubahan aktivitas berkendara yang akan di lakukan.

Klakson di gunakan untuk meminimalisir risiko saat berkendara.

“Fungsi sebenarnya klakson itu untuk berkomunikasi. Berkomunikasi di sini di maksudkan untuk memperingatkan adanya bahaya, kemudian juga saat kita mau mengubah aktivitas berkendara, seperti dari berhenti kemudian berjalan,” jelasnya saat di lansir dari detik.com pada, Sabtu (29/7/23).

Sony juga mengingatkan tentang etika dalam membunyikan klakson, yang berkaitan dengan lokasi dan intensitas suara yang di hasilkan.

Misalnya, hindari membunyikan klakson di sekitar sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, atau kompleks militer. Suara klakson juga haruslah pelan dan singkat.

“Misalnya harus memperhatikan lokasi, kalau di sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, kompleks TNI maka jangan pakai klakson. Kemudian suaranya juga harus yang pelan dan singkat,” tambah Sony.

Baca juga : Simak Skema Baru Kendaraan Listrik Mobil, Motor hingga Bus

Dengan demikian, masyarakat di harapkan lebih memperhatikan etika dalam menggunakan klakson, baik saat berkendara mobil maupun sepeda motor.

“Jadi jangan sedikit-sedikit klakson. Tapi, selama kita mau memperingatkan adanya bahaya, boleh saja kita membunyikan klakson,” pungkasnya.

Penting untuk di ingat bahwa klakson seharusnya hanya di gunakan untuk memberi peringatan atas adanya bahaya di jalan, dan bukan untuk hal-hal yang kurang relevan.

Dengan memahami hal ini, Anda dapat terhindar dari denda klakson yang di berlakukan di Sumatra Utara ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan