JABAR EKSPRES – Belum ada payung hukum untuk menindak pelaku parkir liar, selama ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok hanya berikan surat peringatan lalu dilepas, sehingga tidak ada efek jera dalam tindakan tersebut.
Menurut Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Depok, Ari Manggala saat ini pihaknya sedang merancang peraturan denda bagi pelaku parkir liar.
Nantinya, peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk menindak para pelanggar. Hal ini akan membuat pelaku pelanggaran bisa mendapat efek jera dan tidak akan mengulanginya.
Baca Juga:Asian African Festival 2023, Bukti Solidaritas Negara Asia dan AfrikaFestival Asia Afrika 2023, Solidaritas dari Kota Bandung untuk Dunia
“Saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar, sehingga penertiban sifatnya hanya sosialisasi dan aksi, hanya diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali,” kata Ari Manggala.
Dia juga mengaku belum menentukan besaran denda yang akan diberlakukan di Kota Depok. “Besaran dendanya masih kami godok,” ucap Ari.
Ari mengatakan sebelumnya, Dishub Kota Depok juga telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta. Mulai dari tahapan penindakan hingga besaran biaya denda.
Peraturan yang diterapkan di Jakarta, ialah penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan dengan nilai denda per hari sebesar Rp500 ribu.
“Tapi mereka juga berpikir nilai Rp500 ribu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari,” ungkap Ari.
Peraturan tersebut masih dalam tahap penyusunan, direncanakan akhir bulan ini selesai. Jika sudah selesai akan di serahkan ke Kepala Dishub Kota Depok dan diteruskan ke Wali Kota Depok.
“Kemungkinan nanti akan jadi Perwal, sebab kalau perda akan membutuhkan proses yang panjang,” tutupnya. (Mg10)
