JABAR EKSPRES – TNI Angkatan Udara (TNI AU) mengungkapkan keprihatinan atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas) yang juga merupakan perwira TNI AU, ABC, pada Selasa, 25 Juli 2023. Perkembangan dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan perwira TNI AU lain yakni Kabasarnas HA sebagai tersangka.
BACA JUGA: Henri Alfiandi Resmi Ditetapkan Tersangka, KPK Naikan Status Perkara Dugaan Korupsi Basarnas ke Penyidikan
Terkait kasus OTT KPK ini, TNI AU sebagai institusi negara, menegaskan bahwa mereka akan sangat menghormati seluruh proses hukum dugaan pidana suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas untuk memenangkan tender proyek dari sejumlah perusahaan. Saat ini, proses pemeriksaan sudah dilaksanakan oleh Puspom TNI, sesuai dengan aturan penanganan hukum.
Dikarenakan kedua tersangka merupakan anggota TNI AU aktif, yang tengah melakukan dinas di Basarnas RI, dapat mendapatkan bantuan hukuman yang akan diberikan melalui Dinas Hukum TNI AU.
TNI AU juga kembali menegaskan, bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan masalah tersebut kepada aparat penegak hukum. Agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Apresiasi KPK, Komisi III DPR RI Berharap Kasus Dugaan Korupsi di Basarna Diusut Tuntas