Ma’ruf Amin : Anak Muda Harus Ikut Andil Mencegah Paham Radikal

JABAR EKSPRES- Kiai Ma’ruf Amin, sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menegaskan pentingnya melibatkan kalangan muda dalam upaya pencegahan paham radikal di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Beliau menyadari betapa berbahayanya jika generasi muda terpapar paham radikal yang dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Kiai Ma’ruf menekankan perlunya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) segera mengambil tindakan yang tepat dan terukur dalam menghadapi ancaman radikalisme.

BACA JUGA : Bripda IDF Anggota Densus 88 Tewas Ditembak Oleh Sesama Anggota

Salah satu langkah yang disoroti adalah promosi moderasi beragama dan penguatan pemahaman tentang kebangsaan.

Hal ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai toleransi dan menghormati Indonesia sebagai negara yang berdasarkan kesepakatan bersama.

Selain itu, Kiai Ma’ruf juga mendorong kolaborasi melalui pendekatan multipihak untuk menghadapi tantangan terorisme secara bersama-sama.

Rencana Aksi Nasional menjadi panduan bagi kerjasama antarlembaga dalam upaya pencegahan dan penanggulangan paham radikal.

Perlu juga dilanjutkan langkah-langkah kontraradikalisasi untuk menangkal perkembangan paham radikal dan deradikalisasi untuk membantu individu yang telah terpapar paham tersebut.

Sementara itu, di tempat lain, terdapat kasus hukum terkait dengan Panji Gumilang yang menarik perhatian publik. Tim pengacara Panji Gumilang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan atas alasan kesehatan.

Namun, Brigjen Djuhandani dari Bareskrim Polri menyatakan bahwa surat keterangan sakit dari tim pengacara tidak dapat dijadikan acuan untuk memastikan kondisi Panji Gumilang.

Pihak penyidik menegaskan bahwa penundaan pemeriksaan tidak dapat diterima karena mereka sedang berusaha mempercepat penuntasan perkara penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.

BACA JUGA : Menuju Transportasi Modern, Kota Bogor Bebas Angkot!

Sejauh ini, proses penyidikan terhadap kasus penistaan agama melibatkan 38 orang saksi dan ahli, termasuk dari pihak pelapor.

Tim penyidik mengandalkan keterangan dari para ahli agama, fiqih, sosiologi, dan pidana serta pakar ITE.

Hasil pendalaman barang-barang bukti oleh tim Puslabfor Polri juga menjadi salah satu elemen penting dalam proses penyidikan ini.

Dalam rangka memastikan keamanan negara, kolaborasi berbagai pihak termasuk kalangan muda dalam mencegah paham radikal menjadi suatu tugas penting yang harus dilakukan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan