JABAR EKSPRES- Simak Penjelasan tentang Ketentuan wanita haid yang tidak boleh masuk Mesjid.
Dalam agama Islam, ada beberapa aturan dan ketentuan yang berlaku terkait ibadah dan tata cara beribadah.
Salah satu ketentuan yang dikenal adalah tentang ketidakbolehan bagi wanita yang sedang mengalami masa haid untuk masuk ke dalam area mesjid atau masjid.
Meskipun hal ini dapat menimbulkan berbagai pertanyaan dan mungkin terdengar tidak adil bagi sebagian orang, namun ada penjelasan dan hikmah di balik ketentuan ini.
Haid adalah kondisi alami yang dialami oleh wanita sebagai bagian dari siklus reproduksi mereka.
Selama masa haid, seorang wanita mengalami perdarahan menstruasi yang berlangsung selama beberapa hari. Dalam Al-Quran, Allah SWT menyebutkan tentang ketentuan ini dalam Surat Al-Baqarah ayat 222:
“…Dan janganlah kamu mendekati mereka (istri-istri kamu) selama mereka berada dalam keadaan suci (haid), hingga mereka suci kembali. Jika mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu…” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 222)
Hal ini menunjukkan bahwa selama masa haid, wanita diharapkan untuk menjauh dari tempat-tempat suci, termasuk masjid, karena adanya status kebersihan tubuh yang sedang berubah. Adapun hikmah dari ketentuan ini antara lain:
1. Kebersihan dan Kesehatan
Selama masa haid, tubuh wanita mengalami perubahan fisiologis yang dapat menyebabkan risiko infeksi jika terjadi kontak langsung dengan permukaan masjid yang bersentuhan dengan kulit.
2. Pemisahan Ibadah
Dalam Islam, ada prinsip pemisahan ibadah antara laki-laki dan perempuan di masjid, dan ketentuan ini juga berlaku untuk wanita yang sedang haid. Hal ini untuk menjaga khusyuknya ibadah dan konsentrasi jamaah selama beribadah.
3. Penghargaan Terhadap Ibadah
Dengan menghindari masuk ke masjid selama masa haid, wanita diberi kesempatan untuk beristirahat dari kewajiban ibadah tertentu, seperti shalat wajib, namun tetap dianjurkan untuk tetap berdoa dan berdzikir di rumah.
4. Penghormatan terhadap Tempat Ibadah
Menghindari masuk ke masjid selama haid adalah bentuk penghormatan terhadap tempat ibadah yang dianggap suci dan dijaga kesuciannya oleh seluruh jamaah.