Penyekapan ini terbongkar setelah salah satu perempuan berhasil melarikan diri dan memberikan informasi kepada polisi.
“Kita dapat info dari salah satu orang yang di tampung kabur. Dia tidak betah, tidak tahan karena merasa terkungkung sampai menjebol asbes milik tetangga. Dari situ kita mendapatkan informasi,” katanya.
Pelaku di tahan dan kini di hadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara atas tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak.
Baca Juga:Dugaan Modus Baru, Seorang Pria Kena Penipuan Tukar Uang Koin Berisi TanahEMI Rilis SUV Mewah Mazda CX-60, Dibanderol Rp 1,18 Miliar
Meski belum di temukan bukti praktik prostitusi dalam kasus penyekapan 53 orang pemandu lagu di Yogyakarta ini. Namun, polisi terus melakukan pendalaman untuk pengembangan lebih lanjut.
