JABAR EKSPRES – 53 perempuan di Yogyakarta menjadi korban penyekapan dan di paksa menjadi pemandu lagu. Dalam sebuah kasus yang berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota Yogyakarta.
Para perempuan ini awalnya di kelabui dengan pinjaman uang dan barang-barang seperti ponsel, lalu diikat dengan kontrak.
Baca juga : Dugaan Modus Baru, Seorang Pria Kena Penipuan Tukar Uang Koin Berisi Tanah
Kasat Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevadha, mengungkapkan. Bahwa kasus ini terkait dengan tindak pidana perdagangan orang dan/atau eksploitasi anak di wilayah Gedongtengen, Yogyakarta.
“Ini terkait pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau eksploitasi terhadap anak di wilayah Gedongtengen, Yogyakarta,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha, Kamis (27/7/23).
Penyekapan ini berhasil di ungkap pada tanggal 21 Juli 2023 setelah polisi mendapat informasi tentang penampungan perempuan yang bekerja setiap malam mulai pukul 19.00 hingga 04.00 WIB dan hanya di izinkan keluar saat bekerja saja.
Salah satu tempat yang di gunakan sebagai penampungan adalah Salon Lorenza, yang sebenarnya berfungsi sebagai kedok saja.
“Di situ mereka hanya boleh melakukan aktivitas kerja tidak boleh keluar penampungan selain di jam kerja. Setelah benar info tersebut A1 dari Satreskrim bersama Unit PPA, Sabhara dan fungsi lainnya melakukan penggeledahan, upaya paksa yang di duga sebagai tempat penampungan di Salon Lorenza,” katanya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 53 perempuan, termasuk dua anak di bawah umur, yang menjadi korban penyekapan.
“Saat penggeledahan di amankan kurang lebih 53 perempuan dengan 2 di antaranya perempuan di bawah umur,” katanya.
Pelaku yang terlibat dalam kasus ini termasuk pemilik salon dan admin salon yang berperan sebagai perekrut.
Modus operandi pelaku adalah menawarkan pinjaman uang atau memberikan barang kepada calon korban untuk mengikat mereka agar tidak bisa keluar dari manajemen.
“Gaji di beri di akhir bulan dengan potongan yang disepakati,” katanya.
Para perempuan ini di perintahkan untuk menjadi pemandu lagu di tempat karaokean di wilayah Pasar Kembang dengan upah sebesar Rp 100 ribu per jam, namun uang tersebut di potong 25 persen oleh pelaku.