JABAR EKSPRES – Belakangan ini, viral beredar kabar tentang Red Wine Nabidz yang mengklaim telah bersertifikat halal dan menyebar di berbagai platfom sosial media.
Dalam menanggapi situasi ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan sertifikat halal untuk produk wine.
Menurut penjelasan Aqil, merk Nabidz sebenarnya telah mengajukan sertifikasi halal pada tanggal 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
BACA JUGA: Wajib Mampir! 5 Tempat Bakmie Halal dan Nikmat di Bandung yang Bikin Lidah Nagih!
Sedangkan, pengajuan tersebut telah melalui tahap verifikasi dan validasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan adalah jus/sari buah anggur merk Nabidz.
Pendamping PPH juga telah memastikan bahwa semua bahan yang digunakan dalam proses produksi adalah bahan yang halal.
Pelaku usaha juga menjalankan proses produksi yang sederhana, dan mereka dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada proses fermentasi yang terlibat dalam pembuatan produk ini.
Namun demikian, BPJPH menerima aduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan tindakan tersebut.
BACA JUGA: Heboh Wine Halal di TikTok, Benarkan Kemenag yang Keluarkan Labelnya?
Sebagai langkah tindakan, BPJPH saat ini telah memblokir Sertifikat Halal dengan nomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menjaga keaslian dan kejujuran dalam proses sertifikasi halal untuk melindungi kepercayaan konsumen.
Semoga kejadian ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan akurat dalam menyajikan informasi mengenai produk halal.