Polisi Bongkar Aksi Penipuan Tenaga Kerja Oleh Seorang IRT, Raup Puluhan Juta

JABAR EKSPRES – Setelah melakukan pengejaran terhadap seorang IRT yang diduga menjadi pelaku penipuan tenaga kerja, akhirnya Tim Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap RR alias Rini (33) di kediamannya beberapa waktu lalu.

RR yang merupakan warga Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang ini diduga melakukan penipuan terhadap puluhan orang yang dijanjikan akan menjadi tenaga kerja disebuah perusahaan swasta di wilayah Karawang.

Terhadap korbannya, RR meminta sejumlah uang untuk dijadikan biaya administrasi agar mempermudah proses menjadi tenaga kerja.

Jumlah uang yang diminta dari masing-masing korban tidak sama, namun jumlahnya berkisar antara Rp6 juta hingga Rp8 juta, ada yang diserahkan secara langsung berupa uang tunai ada yang non tunai.

Awal terbongkarnya kasus ini setelah ada laporan dari para korban sejak awal mei 2023 lalu.

Baca juga : Polres Karawang Grebek Gudang Pengoplosan LPG Ilegal, Ribuan Tabung Gas Subsidi Sudah Disuntikkan

“Kami mendapatkan laporan sekitar 1 Mei lalu, dimana ada sejumlah masyarakat yang mengalami dugaan penipuan atau penggelapan, yang dilakukan oleh 2 orang wanita yang mengiming-imingi pekerjaan di perusahaan swasta,” Ungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (27/7).

AKBP Wirdhanto juga menjelaskan modus RR dalam menjalankan aksinya, yakni dengan mendatangi para korbannya di beberapa lokasi yang berbeda.

“Yang bersangkutan mendatangi beberapa korban, untuk sementara ini ada 10 orang korban di 10 TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda, di wilayah Kabupaten Karawang,” tambahnya.

Untuk mengelabui korbannya, Rini juga sempat melakukan serangkaian test masuk kerja dan pemeriksaan kesehatan atau medical chek up (MCU) fiktif, di salah satu klinik di wilayah Karawang.

Korban yang merasa sudah melakukan semua syarat yang diberikan Rini, merasa heran karena tak kunjung dipanggil untuk bekerja. Saat menanyakan langsung kepada Rini tetap tak ada kejelasan, akhirnya mereka menuntut Rini mengembalikan uang mereka, bukannya dikembalikan malah nomer korban di blokir dan pelaku menghilang.

Baca juga : Antisipasi TPPO, Polres Karawang Gencar Lakukan Razia

“Setelah para korban putus harapan meminta uangnya dikembalikan namun tak kunjung dikembalikan, para korban lalu melaporkan peristiwa tersebut kepada kami. Pelaku merupakan ibu rumah tangga, ia tidak terafiliasi dengan perusahaan manapun,” ungkap Wirdhanto.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan