BPOM Cabut Ijin Edar Obat Tradisional dan Kosmetik Berbahaya, Berikut Daftarnya

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut nomor ijin edar (NJE) beberapa produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berbahaya yang tidak memenuhi syarat (TMS) Keamanan dan mutu.

Produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat tersebut diketahui sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Produk-produk tersebut jika dikonsumsi sangat berisiko menyebabkan gangguan kesehatan, antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.

Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).

Dalam keterangan resminya di situs pom.go.id yang dirilis 25 Juli 2023, BPOM mengumumkan hasil dari pengawasan yang telah dilakukannya.

Dimana telah ditemukan sebanyak 8 (delapan) produk obat tradisional dan suplemen kesehatan, yang TMS keamanan dan mutu, karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.

Baca juga : BPOM Temukan 57.826 Tautan Link Obat Tradisional Ilegal di Marketplace

Selain itu, BPOM juga menemukan 4 (empat) produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.

“BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya.” jelas BPOM.

Bukan hanya mencabut ijin edarnya, BPOM juga memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut untuk melakukann beberapa hal, yakni :

– Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya;

– Menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;

– Memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan