JABAR EKSPRES – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun kasus dugaan korupsi tersebut yakni berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.
Terkait ditetapkannya Kepala Basarnas, Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK pada Rabu, 26 Juli 2023 malam. Sebelumnya, Henri Alfiandi disebut-sebut menerima suap sebesar Rp88,3 miliar.
Selain Henri Alfiandi, KPK juga menentukan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.
BACA JUGA: Fantastis! Kepala Basarnas Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
“HA (Henri Alfiandi) Kabasarnas RI periode 2021- 2023,” kata Alexander, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Kamis, 27 Juli 2023.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT pada Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
BACA JUGA: Pesawat Pribadi Henri Alfiandi Kepala Basarnas Bernilai Rp650 Juta
Berdasarkan penyelidikan, KPK kemudian menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka,” kata Alexander menegaskan.
Sebagai informasi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa dari informasi dan data yang diperoleh pihaknya, diduga Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) bersama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas hingga Rp88,3 miliar.
“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Juli 2023.