JABAR EKSPRES – Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bogor Selatan, Nurhayati resmi melaporkan seorang warga Kelurahan Kertamaya ke polisi atas dugaan tindakan intimidasi dan ancaman fisik saat kegiatan Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Bogor, Dokter Raendi Rayendra.
Diketahui, hal itu terjadi saat Nurhayati melakukan tugas memantau kegiatan bacalon Dokter Rayendra di Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan pada Minggu, 23 Juli 2023.
Ulah warga yang diduga merupakan bagian dari tim Bacalon Wali Kota Bogor doker Rayendra itu berbuntut panjang. Dengan didampingi jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Nurhayati resmi membuat Laporan Polisi (LP) pada Selasa (25/7) Sore.
Baca Juga:Gotong Royong Bersihkan Sungai Cikeruh, Dansektor Citarum Harum Sikapi PositifKPJ Bandung Luncurkan Album Komplikasi Musik Trotoar, Tersedia di Spotify Hingga YouTube
“Hari ini kita mendampingi Ibu Nurhayati selaku komisioner Panwascam Bogor Selatan membuat laporan polisi terkait ancaman dan intimidasi terhadap dirinya. Dari itu kita masuk dalam pidana umum,” kata Ketua Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas Mau saat dijumpai di Polresta Bogor Kota.
Pihaknya memastikan bakal mengawal proses kasus yang telah masuk meja polisi tersebut. Ia menyebut, ada dua langkah yang dilakukan Bawaslu Kota Bogor dalam menyikapi persoalan antara komisioner Panwascam Bogor Selatan dengan seorang warga terlapor.
“Langkah pertama secara administratif kita akan melakukan informasi awal, yakni melakukan proses pemanggilan dan kajian. Apakah ini dugaan pelanggaran yang masuk pelanggaran dalam pemilu, atau pidana? Kita masih mencari tahu di informasi awal, sebab tim Bawaslu Kota Bogor akan melakukan penelusuran dari hasil rapat pleno dengan para pimpinan komisioner Bawaslu Kota Bogor,” jelasnya.
Kemudian, sambung Yustinus, langkah kedua pihaknya melakukan pengawalan terhadap proses hukum pelaporan ke Polresta Bogor Kota secara pribadi oleh Ibu Nurhayati berkaitan dengan ancaman fisik dan intimidasi yang dialaminya.
“Informasi awal itu secara administratif, kenapa dikatakan informasi awal, karena kita akan melakukan penelusuran untuk mencari tahu apakah Dokter Rayendra itu bersama timnya melakukan dugaan pelanggaran pemilu, pidana? itu masih kita cari tahu dengan langkah-langkah penelusuran,” bebernya.
